KPK Tahan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Kamis, 16 Januari 2020 11:18 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin akhirnya resmi ditahan, Rabu (15/01).
Tersangka yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) dan kini menjabat Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM Pemkab Mojokerto ini terbukti menerima fee proyek senilai 1 miliar.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP
Ning Ita Diperiksa Selama Hampir 4 Jam Terkait Kasus Korupsi MKP
Dikutip dari media Radar Mojokerto, Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan, jika Zaenal Abidin dilakukan penahanan pasca menjalani pemeriksaan setelah semua alat bukti terpenuhi. ”Tersangka bersama-sama dengan (mantan) Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Oleh lembaga antirasuah, Zaenal Abidin langsung ditahan di Rutan KPK, Kav 4 Jakarta, hingga 3 Februari nanti.
Simak berita selengkapnya ...