Ketua Yayasan STKIP Modern Sebut Pengangkatan Seorang PNS Sebagai Ketua Tak Salahi Aturan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 20 Januari 2020 00:21 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Status sebagai seorang PNS tak menjadi masalah untuk bisa mmerangkap jabatan sebagai dosen tetap ataupun pimpinan perguruan tinggi swasta. Hal ini seperti yang terjadi di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Modern Ngawi.
Diketahui, Ketua STKIP Modern Ngawi merangkap sebagai seorang guru sekolah dasar yang berstatus PNS.
BACA JUGA:
Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
Menurut Ketua Yayasan STKIP Modern Istamar saat ditemui BANGSAONLINE.com, bahwa pengangkatan Ketua STKIP Modern Ngawi tidak menyalahi aturan. Ia menjelaskan, pengangkatan Ketua STKIP Modern sudah sesuai persyaratan.