Ketua Yayasan STKIP Modern Sebut Pengangkatan Seorang PNS Sebagai Ketua Tak Salahi Aturan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 20 Januari 2020 00:21 WIB
Gedung STKIP Modern Ngawi.
"Yang pasti kita tidak menyalahi aturan, karena persyaratan telah dipenuhi dan mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Ngawi," jelas Istamar kepada BANGSAONLINE.com.
Istamar menyebut, bahwa pengangkatan Ketua STKIP yang sejajar dengan rektor tidak menyalahi aturan, asalkan yang bersangkutan telah mendapatkan izin dari institusinya. "Hal itu tidak ada masalah karena pengangkatan ketua merupakan kewenangan dari yayasan," pungkasnya. (nal/ian)
Tag:
Ngawi