Nekat Pakai Motor Mini di Jalan Raya, Polresta Sidoarjo Tilang 4 Pengendara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 26 Januari 2020 22:57 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Uniknya, dalam penindakan di Pos TPI, Minggu (26/1), polisi sempat memberhentikan empat pengendara motor mini.
BM Satlantas Polresta Sidoarjo Aiptu Amin menceritakan, Minggu pagi itu polisi memang memiliki agenda melakukan penertiban pengendara di sekitar Bundaran TPI, Sidoarjo. Sejumlah pengendara yang nampak melakukan pelanggaran kasat mata pun diberhentikan.
BACA JUGA:
Razia Balap Liar di Jalan Raya Arteri Porong, 95 Motor Diamankan
Operasi Zebra Semeru 2021, Polresta Sidoarjo Edukasi Pengendara dan Sediakan Vaksinasi
Polresta Sidoarjo akan Gelar Operasi Zebra Semeru Selama Dua Pekan, ini Sasarannya
Razia Kuda Liar di Kawasan Bypass Balongbendo Sidoarjo, Polisi Amankan 99 Motor
Misalnya tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu, hingga melawan arus. Polisi juga tidak segan memberikan surat tilang kepada para pengendara yang terbukti tidak tertib berlalu lintas. “Total ada sekitar 35 pengendara yang ditilang,” kata Amin.
Dalam penindakan itu pula, polisi juga sempat memberhentikan empat pengendara motor yang cukup unik. Mereka mengendarai motor mini dan melintas di jalan raya. Alhasil, mereka pun diberhentikan oleh petugas.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar mengungkapkan, para pengendara motor mini itu tetap dapat ditindak meski mereka sudah mengenakan helm standar. “Ada pelanggaran kelayakan teknis kendaraan apabila dikendarai di jalan raya,” terang Eko Iskandar.
Simak berita selengkapnya ...