Lagi-Lagi, Sekdes Pesing Dilaporkan Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Hartija
Senin, 27 Januari 2020 23:07 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hendra Dwi Cahyono, Sekdes Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Senin (27/1), kembali dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, dia sudah tiga kali dilaporkan ke polisi dalam kasus berbeda, tapi masih terkait dengan penipuan dan penggelapan. Kasus satu belum terselesaikan, muncul kasus berikutnya dan berikutnya.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Dengan bukti laporan polisi Nomor: K/LP/24/1/RES 1.11/2020, tertanggal 27/1/2020, korban Achmad Tri Budi Santoso (26), warga Desa Jagung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri melaporkan Hendra Dwi Cahyono dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Sandro S.H., M.H. Kuasa Hukum Ahmad Tri Budi Santoso, menjelaskan bahwa laporan ke Polres Kediri ini terkait penipuan dan penggelapan satu (1) unit mobil Daihatsu Sigra Nopol AG 1488 FC milik pelapor.
Menurut Sandro, awalnya pada bulan Mei 2019 lalu, mobil milik pelapor itu disewa selama 1 minggu oleh terlapor Hendra Dwi Cahyono yang katanya untuk keperluan operasional proyek. Pelapor dijanjikan uang sewa per hari sebesar Rp 500 ribu.
Simak berita selengkapnya ...