Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tuban Divonis Hukuman Seumur Hidup
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 28 Januari 2020 19:12 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Widji (37), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang divonis pidana seumur hidup.
Vonis tersebut itu dibacakan oleh hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi dalam sidang putusan yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban, Selasa (28/1).
BACA JUGA:
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP serta Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Terdakwa terbukti bersalah dan memutuskan hukuman seumur hidup," ujar Ketua Hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi.
Putusan yang telah dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni hukuman mati. Namun, majelis hakim mempertimbangkan uraian yang terbukti di dalam fakta persidangan.
Simak berita selengkapnya ...