Cak Imin Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PUPR, Hanif Dhakiri yang Dampingi Ngaku Tak Ngerti
Editor: Tim
Rabu, 29 Januari 2020 14:11 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - A Muhamin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Datang pada pukul 10.10 WIB di Gedung KPK, Cak Imin – panggilan akrabnya – memakai baju putih jaket warna gelap, diantar dua loyalisnya di PKB. Yaitu Hanif Dhakiri, mantan Menteri Tenaga Kerja RI dan Eko Putro Sandjoyo, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Begitu Cak Imin naik tangga ke tempat pemeriksaan, Hanif Dhakiri dan Eko Putro menunggu di lobi bawah gedung KPK. Namun ia tak mau menjawab pertanyaan wartawan. “(Saya) nganter-nganter aja,” kata Hanif ketika para wartawan menanyakan tentang kedatangan Cak Imin ke Gedung KPK. “Ndak ngerti-ndak ngerti,” katanya lagi. “Nanti aja nunggu keterangan…,” katanya.
BACA JUGA:
Gandeng Anak Muda, Rini Syarifah Daftar ke KPU Kabupaten Blitar
Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo
Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Daftar ke KPU Kota Blitar
Didik Subiyanto Gantikan Posisi Cak Nur Jadi Ketua DPRD Kota Batu Periode 2024-2029
Namun Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa Cak Imin akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI Fraksi PKB) saksi HA [Hong Artha] TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya dikutip CNN, Rabu (29/1).
Agenda ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Muhaimin. Sebelumnya, pada November 2019, ia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR mangkir dari pemeriksaan KPK. Saat itu Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK menyebut saksi yang dipanggil KPK mau datang ke Gedung KPK ketika KPK dipimpin Firli Bahuri.
"Informasi intelijen kami, ada yang menunggu nanti komisioner yang akan datang saja. Jadi sekarang enggak mau. Ada juga begitu, ini kami jujur saja," ujar Laode M Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/11).
Hong Arta John Alfred merupakan Komisaris PT Sharleen Raya. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, di antaranya kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.