Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Perda Perparkiran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Perda Perparkiran

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 29 Januari 2020 19:50 WIB

Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. saat membuka sosialisasi.

Kepada sejumlah awak media, Sanusi mengatakan bahwa jalan umum tidak dibenarkan untuk dijadikan parkir karena tempat parkir telah disediakan di setiap perkantoran. 

"Pengusaha yang membutuhkan lahan parkir diwajibkan untuk menyediakan lahan parkir," tegas Sanusi di depan sejumlah awak media.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang Drs. Ek. Hafi Lutfi, M.M. menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakan acara ini untuk memberikan gambaran umum yang berkaitan dengan penyelenggaraan perparkiran di wilayah Kabupaten Malang, parkir tepi jalan umum (TJU), tempat khusus parkir (TKP), dan parkir insidentil (parkir tidak tetap). 

"Agar terwujud pelaksanaan regulasi atau Perda no 10 tahun 2019 ini. Dengan pengelolaan kantong parkir yang dilakukan secara kooperatif, transparansi, akuntabel, dan sustainabel serta komitmen bersama," harapnya.

Sosialisasi perda kali ini dihadiri sekitar 300 orang yang terdiri dari jajaran kejaksaan, TNI, Polri, PNS, pemerintah desa, perbankan, pengusaha, pengelola wisata serta petugas parkir atau juru parkir Kab Malang. (thu/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video