Bupati Mojokerto Ingatkan Kades Jauhi Korupsi
Editor: .
Wartawan: Rochmad Aris
Rabu, 29 Januari 2020 23:25 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, telah membawa perubahan paradigma dari “Membangun Desa” menjadi “Desa Membangun”. Artinya, desa dituntut siap untuk menata, mengelola, dan berkembang.
Para kepala desa, juga dituntut untuk menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk tindak korupsi. Instruksi ini ditegaskan Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dalam acara pembinaan kepala desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Mojokerto tahun 2020.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Langsung Dirasakan Masyarakat, Danrem 082 CPYJ dan Bupati Mojokerto Saling Puji Manfaat TMMD
Bupati Mojokerto Lantik 80 Anggota Paskibraka
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
“Saya minta perencananaan dan pengelolaan anggaran di pemerintah desa, dilakukan dengan penuh integritas dan tanggung jawab para aparaturnya. Jauhi segala bentuk perilaku korupsi, dan teruslah berinovasi,” tegas Bupati Pungkasiadi, Rabu (29/01) pagi di Pendapa Graha Majatama.
Terkait sistem pemerintahan saat ini yang menuntut transparansi, bupati mengajak semua kades agar tidak takut menjalankan semua aturan dan regulasi yang ada. Sebab, semua kesulitan yang dihadapi, bisa diselesaikan dengan koordinasi dan komunikasi yang baik.