Disdik Pasuruan Imbau Sekolah Gunakan Dana BOS Sesuai Juknis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 30 Januari 2020 00:12 WIB
Di sela-sela pengarahan, Iswahyudi menyindir adanya kasus dugaan penggunaan dana BOS bukan untuk kegiatan pendidikan, melainkan untuk kepentingan pribadi. “Ini yang tidak kita inginkan terjadi di lembaga di Kabupaten Pasuruan,“ tambah pria yang akrab dipanggil Abah Is tersebut.
Seperti diketahui, Pemkab Pasuruan pada tahun 2019 mendapat alokasi dana BOS Rp 121 miliar rupiah. Dari nominal tersebut, untuk tiap siswa SD mendapatkan 'jatah' sebesar Rp 800 ribu per tahun, sedangkan untuk siswa SMP Rp 1 juta per tahun,
Dana miliaran rupiah tersebut diberikan kepada 714 lembaga tingkat SD (jumlah siswa 122.970 ribu siswa) dan 148 lembaga SMP (40.418 siswa). Proses pencairan BOS tidak melalu Dinas Pendidikan, akan tetapi ditransfer langsung ke rekening masing-masing lembaga.(bib/par/rev)