Pemkot Kediri Siapkan Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 19 Desember 2014 16:48 WIB
KEDIRI (BangsaOnline) - Melihat banyaknya masayarakat yang masih membuang sampah
disembarang tempat, membuat Pemerintah Kota Kediri menyiapkan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan sampah.
Raperda ini masih
dalam pembahasan DPRD Kota Kediri, jika nantinya ini di sahkan oleh
DPRD, nantinya di tahun 2015 diharapkan masyarakat akan lebih hati-hati
dalam membuang samapah maupun mengolah sampah.
Sebab dalam
Raperda ini, ada sanksi yang harus dipenuhi bagi pelanggar perda.
Dijelaskan oleh Kabid Kebersihan DKP Kota Kediri Endang Kartika Sari,
Sanksi Administrasi pagi pelanggar ini berupa denda dan tindakan.
“Saat
ini pemerintah belum bisa memberikan sanksi karena belum miliki perda,
dengan penyusunan perda ini pemerintah bisa memberikan sanksi bagi
pelanggar perda,” kata Kabid Kebersihan Endang Kartika
Selain
itu, Dia menjelaskan dengan adanya Perda nantinya masyarakat mengetahui
Hak dan kewajiban dalam pengelolaan persampahan.
BACA JUGA:
Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT
Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program