Temukan Kartu ATM, Pria di Tuban Kuras Uang Jutaan Rupiah Pakai PIN Miliknya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 05 Februari 2020 21:54 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejadian tindak pidana cukup menggelitik dialami Harwanto, warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Pasalnya, pria kelahiran 39 tahun lalu itu berhasil mengambil seluruh uang di dalam kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak sengaja ia temukan.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
Saat itu, pelaku sedang bertransaksi di sebuah mesin ATM di sekitar SPBU Jalan Pahlawan Tuban. Tanpa disengaja, dia melihat kartu ATM yang ditinggal pemiliknya di sebuah mesin ATM dan membawanya pulang.
"Pelaku ini berhasil kita amankan baru tadi malam. Hebatnya, dia tahu PIN ATM korban dan sempat menyimpannya semalam," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (3/2).
Keesokan harinya, pelaku mencoba membuka kartu ATM yang baru saja ia temukan dengan cara mengacak PIN. Uniknya, pelaku berhasil membobol kartu ATM dengan memasukkan PIN yang sama dengan miliknya.
Setelah dicek, pelaku mengetahui jumlah saldo yang ada di dalam kartu ATM itu. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil seluruh uang yang ada di ATM. "Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 6,15 juta milik korban," imbuh kapolres.
Korban Heri Ardiyanto baru menyadari kalau kartu ATM dan uang miliknya telah raib digondol pencuri setelah dicek di kantor bank. Selanjutnya korban melapor kepada pihak kepolisian.
"Saya minta kepada masyarakat kalau ATM-nya ketinggalan langsung lapor ke pihak bank atau satpam," pungkasnya.
Saat dimintai keterangan, Harwanto mengaku tidak sengaja jika bisa membuka kartu ATM yang berhasil ditemukan. Dirinya juga tidak menduga kalau PIN-nya sama dengan kartu yang ditemukannya.
"Saya mencoba sekali dengan memasukan PIN saya 454545 dan ternyata bisa," ungkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gun/ian)