Satlantas Polres Jombang Larang Kereta Kelinci Beroperasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satlantas Polres Jombang Larang Kereta Kelinci Beroperasi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 07 Februari 2020 20:06 WIB

Anggota Satlantas Polres Jombang mulai menyosialisasikan larangan beroperasinya kereta kelinci. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Maraknya keberadaan kereta kelinci (odong-odong) yang kian menjamur serta beroperasi di jalan raya, mendapat tanggapan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres .

Kasatlantas Polres AKP A Risky Ferdian Caropeboka meminta agar pemilik kereta kelinci berhenti mengoperasikan keretanya lantaran berpotensi menyebabkan laka lantas. Hal tersebut juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 (2), serta melanggar pasal 227.

“Kami akan berikan imbauan pada pemlik kereta kelinci serta bengkel yang membuat agar tidak lagi mengoperasikannya dan merakit kereta lagi,” ucapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (07/02).

(Kasatlantas Polres AKP A Risky Ferdian Caropeboka bersama anggota)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video