Satlantas Polres Jombang Larang Kereta Kelinci Beroperasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 07 Februari 2020 20:06 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Maraknya keberadaan kereta kelinci (odong-odong) yang kian menjamur serta beroperasi di jalan raya, mendapat tanggapan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang.
Kasatlantas Polres Jombang AKP A Risky Ferdian Caropeboka meminta agar pemilik kereta kelinci berhenti mengoperasikan keretanya lantaran berpotensi menyebabkan laka lantas. Hal tersebut juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 (2), serta melanggar pasal 227.
BACA JUGA:
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
“Kami akan berikan imbauan pada pemlik kereta kelinci serta bengkel yang membuat agar tidak lagi mengoperasikannya dan merakit kereta lagi,” ucapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (07/02).
(Kasatlantas Polres Jombang AKP A Risky Ferdian Caropeboka bersama anggota)