Pelaku Layanan Sex Threesome Vila Trawas Diringkus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 10 Februari 2020 16:28 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku layanan prostitusi threesome di Vila Trawas, Kamis (06/02). Dari lokasi, petugas mengamankan Rahayu Ardi Kurniawan alias Marcel (37) warga Dusun Jara'an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas Mojokerto; dan Mustofa (38) warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Feby D. P. Hutagalung dalam rilisnya, selain pelaku, dari lokasi anggota juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah selimut milik Vila Vanda Trawas, handphone yang dipakai komunikasi milik pelaku, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Jual Istri untuk Layanan Threesome, Pria Asal Tulungagung Diringkus Polisi
Digerebek Tanpa Busana, Penghuni Homestay Wanita: Saya Belum Ngapa-ngapain
Pemkab Mojokerto akan Tindak Warung Esek-Esek di Wilayahnya
"Dari lokasi anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RA dan MU juga barang bukti uang tunai," ungkapnya, Selasa ( 11/02).
Simak berita selengkapnya ...