Pelaku Layanan Sex Threesome Vila Trawas Diringkus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 10 Februari 2020 16:28 WIB
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah menjalankan praktik prostitusi tersebut selama satu tahun. Dari sekali praktik, dirinya mengenakan harga Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggannya sekali kencan.
Dari harga tersebut, pelaku Mustofa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat plus-plus mendapat bagian Rp 300 ribu. Setelah dipotong untuk biaya sewa kamar dan jasa perantara, sisa uang pembayaran dari pelanggan tersebut sepenuhnya dimilik oleh pelaku Rahayu.
Atas perbuatan pelaku, petugas mengenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (sof/rev)