Pelaku Layanan Sex Threesome Vila Trawas Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Layanan Sex Threesome Vila Trawas Diringkus

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 10 Februari 2020 16:28 WIB

Kapolres Mojokerto AKBP Feby D. P. Hutagalung saat merilis kedua tersangka pelaku layanan threesome.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah menjalankan praktik prostitusi tersebut selama satu tahun. Dari sekali praktik, dirinya mengenakan harga Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggannya sekali kencan.

Dari harga tersebut, pelaku Mustofa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat plus-plus mendapat bagian Rp 300 ribu. Setelah dipotong untuk biaya sewa kamar dan jasa perantara, sisa uang pembayaran dari pelanggan tersebut sepenuhnya dimilik oleh pelaku Rahayu.

Atas perbuatan pelaku, petugas mengenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (sof/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video