Interpelasi Bupati Gresik Soal Banjir Kali Lamong Terancam Gembos
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 18 Februari 2020 10:57 WIB
Apalagi, saat ini pemerintahan pusat sudah membuka pintu lebar-lebar untuk penanganan Banjir Kali Lamong dengan keluarnya regulasi Perpres No. 80 tahun 2019, tentang percepatan pembangunan ekonomi nasional di kawasan Gerbangkertosusila.
"Dalam pasal 7 terkait pendanaan, pemerintah pusat memberikan dukungan signifikan yang didapat dari beberapa sumber. DPRD dan Pemkab Gresik sebetulnya tinggal mengamini kebijakan pemerintah pusat itu dengan menyiapkan kebutuhan yang diperlukan. Jadi, bukan pansus atau interpelasi yang disiapkan," urainya.
Oleh karena itu, menurut Fajar, DPRD tinggal membantu kordianasi dengan sejumlah kabupaten yang merupakan hulu Kali Lamong agar normalisasi Kali Lamong cepat bisa terwujud dan tuntas. "Kan hulu Kali Lamong itu melintas di Kabupaten Lamongan dan Mojokerto. Mereka juga harus diajak mewujudkan komitmen bersama menuntaskan Banjir Kali Lamong. Ini juga penting," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Gresik, Suberi S.H. memastikan bahwa interpelasi Bupati Sambari Halim Radianto atas penanganan Banjir Kali Lamong jalan terus.
Ia menegaskan, interpelasi itu merupakan kebijakan yang telah disepakati DPRD dalam paripurna untuk menggali informasi soal penanganan Banjir Kali Lamong yang dilakukan Pemkab Gresik. "Interpelasi tetap jalan. Rapat koordinasi antara pimpinan DPRD, AKD dan Bupati tak akan mempengaruhi interpelasi yang akan kami gulirkan," katanya.
DPRD Gresik, tambah Suberi, juga sepakat kalau dalam interpelasi nanti ada jawaban atau temuan DPRD dari Bupati terkait penanganan Banjir Kali Lamong yang dinilai janggal dan tak memuaskan, maka Pansus jalan berikutnya. "Jadi, Interpelasi ini jalan pertama yang akan kami tempuh sebagai bentuk komitmen kami menuntaskan problem banjir Kali Lamong," pungkas politikus asal Sidayu ini. (hud/rev)