Ratusan KK di Sekitar Kali Mati Perlu Tempat Relokasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 18 Februari 2020 17:17 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat telah merencanakan untuk memfungsikan kembali Kali Mati atau Bangiltak di Kabupaten Pasusuan pada tahun 2021 nanti. Rencana tersebut dinilai menjadi solusi yang cukup bagus dalam mengatasi permasalahan banjir yang setiap tahun melanda beberapa desa di wilayah Kecamatan Beji.
Rencana pengerukan kali mati untuk difungsikan kembali sebagai sungai ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Pasuruan M. Sudiono Fauzan. Politikus PKB ini mengungkapkan permasalahan banjir di Kecamatan Beji seperti Desa Kedungringin, Kedung Boto, dikarenakan sungai Wrati tidak mampu menampung tingginya debit air saat musim hujan.
BACA JUGA:
AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
"Wacana untuk memfungsikan Kali Mati sudah lama dibahas oleh Bupati Pasuruan dan sudah diusulkan ke pusat, Alhamdulillah akhirnya usulan tersebut dikabulkan oleh pusat," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).
Namun, ia mengingatkan persoalan lain yang harus diselesaikan pemerintah daerah apabila proyek tersebut benar-benar direalisasikan pada tahun depan. Yakni keberadaan rumah penduduk yang ada di sempadan kali mati. Ia meminta agar disiapkan relokasi. Apalagi juga ada fasilitas umum seperti sekolah, mushola, yang juga nanti harus dipersiapkan penggantinya oleh Pemkab Pasuruan.
Ia berharap nantinya tidak sampai ada permasalahan yang timbul imbas program normalisasi Kali Mati. "Harus dipikirkan bersama-sama, tak hanya dibebankan daerah semata, karena membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," katanya.
"Untuk permasalahan ini (relokasi warga yang terimbas, Red) akan dibahas menyusul. Yang penting usulan pemkab sudah mendapat respons dari pemerintah pusat melalui Perpres 80 tahun 2019," jelas pria yang akrab dipanggil Dion ini. (bib/par/rev)