Tafsir Al-Isra 81: Hukum Memusnahkan Alat Musik
Editor: Redaksi
Rabu, 19 Februari 2020 12:00 WIB
Oleh: Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag*
81. Waqul jaa-a alhaqqu wazahaqa albaathilu inna albaathila kaana zahuuqan
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Panduan dari Nabi Daud dan Nabi Sulaiman untuk Memutus Kasus Perdata
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Memetik Hikmah dari Kepemimpinan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Keputusan Bijak untuk Sengketa Peternak Kambing Vs Petani
Dan katakanlah, “Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap.” Sungguh, yang batil itu pasti lenyap.
TAFSIR AKTUAL
Tentang merusak sarana kemusyrikan, rumah ibadah, patung sesembahan telah dipapar di atas. Ada perlindungan al-Qur'an terhadap rumah ibadah nonmuslim, tapi ada juga al-Hadis yang menjelaskan bolehnya penghancuran benda-benda maksiat.
"inna albaathila kaana zahuuqan". Penutup ayat kaji ini mengarah kepada pembinasaan al-bathil, kemusyrikan, kekufuran, kemaksiatan. Sehingga para ulama' membolehkan bahkan memerintahkan penghancuran terhadap piranti-piranti maksiat yang nyata dan bersifat eksklusif, seperti minuman keras, ganja, narkoba, mesin judi, uang palsu, dan lain-lain.
Sementara benda-benda yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti kios kafe, hotel mesum, tempat berjudi, dan perabotnya, maka ada dua pendapat:
Simak berita selengkapnya ...