Menyaru Polisi dan Jadikan Istri Sebagai Umpan, Komplotan ini Rampas Barang Berharga Korban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 19 Februari 2020 19:31 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - MLA, SZ, D, dan MS diringkus Tim Resmob Polresta Malang Kota karena melakukan perampasan barang berharga milik YAM (18), remaja asal Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang. Komplotan ini melakukan aksinya dengan bekerja sama. Masing-masing mempunyai peran, dengan aktor utama SZ dan D selaku eksekutor.
Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol Leonardus Simarmata menjelaskan kronologi aksi kejahatan itu saat menggelar rilis pers di mapolres setempat, Rabu (19/2). Yakni bermula dengan perkenalan tersangka MLA (20) warga Bandulan Sukun Kota Malang dengan YAM (korban).
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Singkat cerita, korban mengajak kencan MLA ke sebuah tempat di Kota Batu. “Korban YAM dipancing agar bisa ketemuan terlebih dahulu, seraya memesan agar dibawakan miras sekalian,” kata Kapolresta.
Sebelum YAM sampai di lokasi yang telah disepakati, MLA diantarkan oleh MS (18) warga Pandanlandung supaya tiba terlebih dahulu di lokasi. Saat di lokasi inilah tersangka SZ yang juga istri siri MLA beraksi ditemani D (27). SZ datang menyaru sebagai anggota Polsek Dau Polres Malang. “Keduanya menuduh bahwa YAM dan MLA telah melakukan transaksi narkoba. SZ sempat memukul kepala YAM dengan pistol mainan (korek api),” bebernya.
Simak berita selengkapnya ...