Waktu Pelunasan BPIH Tunggu Keputusan Presiden
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 20 Februari 2020 18:00 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan belum bisa menyampaikan informasi terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Kasie Haji Kantor Kemenag Pacitan, Agus Hadi Prabowo mengatakan pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden.
"Saat ini Kemenag Pacitan masih menunggu Keputusan Presiden. Tindak lanjut Kepres itu akan diterbitkan pula, salah satunya, tentang kuota lansia," kata Agus saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (20/2).
BACA JUGA:
CJH Sumenep Bakal Berangkat pada Gelombang Kedua, Juni 2024
9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
Energi Sai untuk Perbaikan Spirit BLu Speed
Salat di Kamar Hotel Ikuti Imam di Masjidil Haram, Apakah Sah?
Selain itu, lanjut dia, juga akan diterbitkan peraturan/keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait teknis pembayaran BPIH. Misalnya menyangkut waktu dan tempat pembayaran, persyaratan pendamping jemaah lansia, jemaah disabilitas, penggabungan mahram, dan pelimpahan nomor porsi.
"Usulan pemerintah kepada DPR RI dan BPKH besaran BPIH sama seperti tahun lalu berkisar Rp 36,5 juta per jemaah. Setiap jemaah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta, jadi pada saat pelunasan nanti masih harus menambah Rp 11,5 jutaan rupiah lagi," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...