Bahas Aset Songgoriti, Pimpinan Dewan Surati Ketua DPRD Kabupaten Malang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 25 Februari 2020 17:54 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Beredarnya kabar yang menyebut Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto tetap ingin mempertahankan aset Songgoriti menjadi aset Pemkab Malang, mendapat tanggapan Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi S.P.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto terkait keberadaan aset Pemkab Malang di Songgoriti, Kecamatan Batu, Kota Batu. Surat itu juga menginformasikan tentang masalah belum dibayarnya gaji 43 karyawan Songgoriti Resort (SR) oleh manajemen PT Lembu Nusantara Jaya.
BACA JUGA:
Tekan Laju Inflasi, TPID Kota Batu Gandeng Satuan Pendidikan
Kota Batu Raih Penghargaan Daerah Peduli Layak Anak
Kunjungi SDN 02 Songgokerto, Pj Wali Kota Batu Minta Revitalisasi Bangunan Sekolah
Nobar Indonesia Vs Australia, Pj Wali Kota Batu berbaur dengan Anak Yatim Piatu dan Masyarakat
"Kami sudah berkirim surat kepada Pak Didik (Ketua DPRD Kabupaten Malang, red) sehubungan dengan sejarah aset Songgoriti maupun penyelesaian pembayaran gaji karyawan Songgoriti Resort yang belum selesai," ujar Asmadi S.P. kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/2).
Ia mengaku belum bisa menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Malang yang tetap ingin mempertahankan aset Songgoriti menjadi aset Pemkab Malang. Pihaknya masih fokus pada persoalan pertama, yakni belum selesainya pembayaran gaji karyawan Songgoriti Resort (SR) selama 5 bulan dengan total Rp 800 juta.