Parpol Punya Waktu Hingga 15 Juni untuk Siapkan Pasangan Bacabup dan Bacawabup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Parpol Punya Waktu Hingga 15 Juni untuk Siapkan Pasangan Bacabup dan Bacawabup

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 27 Februari 2020 14:50 WIB

Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Partai politik (parpol) di Kabupaten Gresik memiliki waktu hingga 15 Juni 2020 untuk menyiapkan pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) 2020.

Sebab, KPU telah menetapkan masa pendaftaran pasangan cabup-cawabup pada 16-18 Juni 2020. "Sesuai tahapan 16-18 Juni, pasangan bacabup dan bacawabup sudah harus didaftarkan oleh parpol ke KPU," ujar Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

Kemudian, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah setelah melakukan verifikasi. "Selanjutnya, pada 11 Juli-19 September 2020 kampanye dan Debat Publik Pilbup 2020," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video