Parpol Punya Waktu Hingga 15 Juni untuk Siapkan Pasangan Bacabup dan Bacawabup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 27 Februari 2020 14:50 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Partai politik (parpol) di Kabupaten Gresik memiliki waktu hingga 15 Juni 2020 untuk menyiapkan pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) 2020.
Sebab, KPU telah menetapkan masa pendaftaran pasangan cabup-cawabup pada 16-18 Juni 2020. "Sesuai tahapan 16-18 Juni, pasangan bacabup dan bacawabup sudah harus didaftarkan oleh parpol ke KPU," ujar Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
Kemudian, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah setelah melakukan verifikasi. "Selanjutnya, pada 11 Juli-19 September 2020 kampanye dan Debat Publik Pilbup 2020," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...