Parpol Punya Waktu Hingga 15 Juni untuk Siapkan Pasangan Bacabup dan Bacawabup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 27 Februari 2020 14:50 WIB
Sejauh ini, di Kabupaten Gresik ada 8 parpol pemilik kursi yang berhak mengusung pasangan cabup dan cawabup. Baik berdiri sendiri maupun gabungan parpol.
Delapan parpol itu adalah PKB dengan 13 kursi, Gerindra dengan 8 kursi, Golkar dengan 8 kursi, PDIP dengan 6 kursi, Nasdem dengan 5 kursi, Demokrat dengan 4 kursi, serta PAN dan PPP masing-masing 3 kursi.
Dari parpol sebanyak itu, hingga kini belum satu pun yang sepakat membangun koalisi dan mendeklarasikan pasangan bacabup dan bacawabup untuk diusung pada Pilbup Gresik 2020. (hud/rev)