Miris, Bapak di Tuban Tega Jerumuskan Anaknya Masuk Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 27 Februari 2020 19:58 WIB
"Pelaku mengaku mendapat barang itu dari sang ayah yang juga sebagai tersangka," imbuh Kapolres.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, tidak menemukan barang bukti yang dicari. Setelah didalami lebih lanjut, ternyata sang ayah berada di luar kota. Tak mau kehilangan jejak tersangka, petugas memburu pelaku hingga akhirnya bisa diamankan di Surabaya.
"Tersangka S (Tarmijo) ini seorang residivis dan sudah berulangkali masuk penjara dengan berbagai kasus tindak pidana. Bahkan, aksi yang terakhir ini sudah ketiga kalinya. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, yakni dua buah handphone, dan uang tunai senilai Rp 4 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah barang curian dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (gun/rev)