Pemkab Tuban Ajukan Raperda Cagar Budaya di Paripurna DPRD
Editor: .
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 04 Maret 2020 23:25 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengajukan nota penjelasan Raperda Cagar Budaya saat rapat paripurna bersama DPRD di gedung dewan setempat, Rabu (4/3).
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyatakan, kebutuhan raperda cagar budaya ini cukup mendesak. Sebab, selama ini banyak situs zaman kuno yang berada di Tuban. Supaya situs-situs itu tidak rusak dan hilang, maka raperda tersebut dibutuhkan.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward
"Ya supaya ada standar payung hukum. Pemanfaatannya untuk pengembangan kebudayaan yang ada di Tuban," ujar Noor Nahar setelah mengikuti rapat paripurna.
Selain raperda cagar budaya, eksekutif juga mengajukan 3 raperda lain. Yakni, raperda keterbukaan informasi publik agar masyarakat mudah berpartisipasi dan menerima informasi secara luas. Kemudian, raperda pencabutan retribusi untuk Sport Center. Terakhir, raperda pencabutan perda tentang permasyarakatan desa dan kelurahan yang ada di Permendagri.