Gerebek Gudang di Sidoarjo, Polisi Amankan Puluhan Ribu Masker Tak Memenuhi Standar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Andi Catur Erlambang
Senin, 09 Maret 2020 13:51 WIB
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik berinisial DS, warga Surabaya dan 39.234 box. "Gudang kami segel dan pemilik masih kita mintai keterangan," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, tersangka dijerat pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang perdagangan dan pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar," pungkas Kombes Pol Sumardji. (cat/dur)
Gudang merker di kawasan Rangkah yang digerebek Polresta Sidoarjo.