BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 10 Maret 2020 14:12 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Atas keputusan MA tersebut, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut dibatalkan.
Terkait hal ini, Humas BPJS Kesehatan Pusat M. Iqbal Anas Ma'ruf mengaku belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut.
BACA JUGA:
Sakit Cholelithiasis, Titin Komitmen Hidup Sehat dan Gunakan JKN untuk Berobat
Bisa Berobat dan Periksa Kehamilan Secara Gratis, Ibu Satu Anak ini Bangga Menjadi Peserta JKN
Program JKN Tanggung Biaya Tiga Kali Persalinan Novita Warga Kota Kediri
Ada Program JKN, Biaya Kesehatan Keluarga Abdul Tak Jadi Beban Lagi
"Saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut, dan mempelajari hasilnya apabila sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapat dan teruji kebenarannya, BPJS kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya BPJS kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," tandas Iqbal sebagaimana rilis pers yang disampaikan kepada media.
Simak berita selengkapnya ...