BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 10 Maret 2020 14:12 WIB
Ilustrasi. foto: liputan6
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari sumber resmi di unit operasional BPJS Kesehatan Pacitan, Perpres dimaksud bersinggungan dengan rencana kenaikan tarif iuran.
Selain itu, bagi peserta BPJS dari kalangan ASN ataupun perangkat desa, terkait dengan komposisi pemotongan iuran kepesertaan. Yakni tiga persen ditanggung oleh pemerintah, dan dua persen ditanggung masing-masing peserta. (yun/rev)