Tunggakan Pajak Capai Miliaran Rupiah, Pemkot Gandeng Kejaksaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 10 Maret 2020 17:59 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Siap-siap, sejumlah penunggak pajak nakal bakal dibidik Kejaksaan. Pasalnya, Pemkot Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawal proses penagihan pajak.
Berkas perjanjian kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut resmi diteken Selasa (10/3/2020) pagi. Penandatanganan tersebut dilakukan BPPKA dengan Kejari Kota Mojokerto di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto.
BACA JUGA:
Terapkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan, Pemkot Mojokerto Diapresiasi Dirjen Kesmas Kemenkes
7 Sekolah di Kota Mojokerto Raih Penghargaan Adiwiyata 2024
Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha
Peringati Hari Batik Nasional, Pj Wali Kota Mojokerto Wajibkan ASN Berbatik
Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakaria mengatakan, Pemkot akan terus berkoordinasi dengan Kejari untuk menuntaskan masalah piutang pajak. Ia juga meminta jajaran yang berwenang menangani persoalan pajak agar fokus mengawal tunggakan pajak para pengusaha tersebut.
"Penagihan terhadap para penunggak pajak ini harus segera diselesaikan. Sebab, tunggakan pajak tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan asli daerah. Padahal, setiap tahun PAD ditargetkan harus naik," ujarnya.
Rizal juga meminta agar setiap pengusaha taat pada kewajibannya dalam membayar pajak. Apalagi, pemerintah selama ini sudah membuka kesempatan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi. Namun, kewajiban pengusaha membayar pajak tepat waktu harus dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto, Etty Novia Sitorus melaporkan data piutang PBB perkotaan tahun 2019 mencapai Rp. 21 miliar. Tahun 2020 ini, jumlahnya berkurang menjadi 19 miliar lantaran ada pelunasan pokok pajak dari PT SBKS dan sejumlah wajib pajak lainnya.
Simak berita selengkapnya ...