Tunggakan Pajak Capai Miliaran Rupiah, Pemkot Gandeng Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tunggakan Pajak Capai Miliaran Rupiah, Pemkot Gandeng Kejaksaan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 10 Maret 2020 17:59 WIB

Kiri ke kanan, Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, Wawali Achmad Rizal Zakaria, dan Kepala BPPKA Etty Novia memberikan keterangan pers. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

"Tanggal 9 Maret kemarin PT SBKS membayar ke kita senilai Rp. 1,4 miliar, itu belum termasuk pelunasan dendanya sebesar Rp. 460 juta," ujar Etty.

Etty juga merilis data lima penunggak PBB terbesar di Kota Mojokerto. Di antaranya, AK Unit Wates sebesar Rp. 309,970 juta, WJ sebesar Rp. 171,577 juta, HD sebesar Rp. 130,347 juta, SB sebesar Rp. 58,030 juta dan MH sebesar Rp. 45,814 juta.

"Permohonan kami dari tunggakan piutang ini dapat tertagih dan penerimaannya yang signifikan, setelah proses telaah dari ," harapnya.

Selain itu, Etty juga merinci data piutang pajak per 31 Desember 2019. Di antaranya, Pajak Hiburan sebesar Rp. 36,205 juta, Pajak Parkir sebesar Rp. 36,983 juta, Pajak Restoran Rp. 72,202 juta, Pajak Air Tanah sebesar Rp. 12,718 juta, Pajak Reklame sebesar Rp. 589,136 juta dan Pajak PBB sebesar Ro. 21,473 juta.

"Jadi total keseluruhan pajak yang belum tertagih mencapai Rp. 22 miliar lebih," tandasnya.

Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama mengungkapkan pihaknya melakukan upaya sebagai pengacara Negara. Pihak Kejaksaan akan mengedepankan upaya persuasif bersifat pembinaan. "Langkah kita adalah langkah persuasif bersifat pembinaan," pungkasnya. (yep/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video