Diduga Korupsi, Pegawai DKUPP Kota Probolinggo jadi Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Selasa, 10 Maret 2020 18:04 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Salah seorang pegawai DKUPP Kota Probolinggo berinisial SR resmi dijadikan tersangka. Status tersangka itu setelah dilakukan proses pemeriksaan atas dugaan korupsi retribusi Pasar Baru.
“Status tersangka ini, setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambaryadi Wijaya melalui Kasatreskrim, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, Selasa (10/3).
BACA JUGA:
Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran, Pemkot Probolinggo Sidak Pasar Tradisional
Tekan Kelangkaan, Pemkot Probolinggo Gelontorkan 7.200 Liter Minyak Goreng Curah
Pemkot Probolinggo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah
Pemkot Probolinggo Gelar Operasi Pasar di Sejumlah Tempat
Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013-2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 118 juta. “Jabatan tersangka ini sebagai pembantu bendahara,” tandasnya.
Kini penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh SR itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. “Sekarang penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...