Diduga Korupsi, Pegawai DKUPP Kota Probolinggo jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Korupsi, Pegawai DKUPP Kota Probolinggo jadi Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Selasa, 10 Maret 2020 18:04 WIB

Sejumlah awak media saat menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka SR di kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2019, Polres kemudian menyerahkan berkasnya yang sudah dinyatakan P21 (lengkap) pada Kejaksaan.

“Kita tidak melakukan penahanan terhadap SR, karena selama dalam proses pemeriksaan tersangka koperatif,” tandasnya.

AKP Nanang menjelaskan, tersangka SR dikenakan pasal 12 e Subsider pasal 8 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ditanya apakah tersangka SR langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan, AKP Nanang tidak bisa menjelaskan. “Soal langsung ditahan atau tidak, itu sudah menjadi ranah Kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, hingga pukul 15.00 WIB, proses pemeriksaan terhadap SR masih berlangsung. Bahkan di kantor tersebut, terlihat salah seorang staf DKUPP sedang menunggu jalannya pemeriksaan di ruang lobi. Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. (prb1/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video