Sidang Gugatan Parkir Berlangganan Sidoarjo Ditunda
Editor: musta'in
Wartawan: nanang ichwan
Rabu, 24 Desember 2014 19:30 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) – Gugatan parkir berlangganan Sidoarjo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (24/12/2014). Meski demikian, sidang akhirnya batal digelar dan ditunda pada Rabu (7/12/2015) mendatang.
Sidang perdana dengan agenda mediasi ini terpaksa ditunda karena kuasa hukum pihak tergugat, dalam hal ini, Bupati Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Timur, belum mendaftarkan surat kuasa kepada PN Sidoarjo.
BACA JUGA:
Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur
Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo
Salurkan Bantuan Pangan, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Orang Tua Berperan Cegah Stunting
Sidang perdana yang akhirnya ditunda ini, berlangsung molor dari jadwal semula, pukul 10.00 WIB dan berlangsung mulai pukul 12.02 WIB. Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Joko Soetatmo SH dengan hakim anggota Mustofa SH dan Jhony Aswae SH.
Kala sidang, hadir M Sholeh sebagai pihak penggugat dengan didampingi enam kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Prayitno, SH. Sedangkan pihak tergugat, diwakilkan kepada kuasa hukum yang berjumlah lima orang.