Tersandung Kasus Narkoba, AH Harus Ikuti UMBN-BK di Lapas Klas II A Pamekasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Kamis, 12 Maret 2020 17:15 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - AH (18), salah satu siswa sekolah MA di Kabupaten Pamekasan, harus mengikuti Pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional - Berbasis Komputer (UMBN-BK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan Madura Jawa Timur, Kamis (12/03/20).
Dengan didampingi dua petugas dari lapas dan dua guru, AH mengikuti ujian di ruang bagian registrasi selama 2 hari, yakni hari Rabu dan Kamis (11-12/03/20).
BACA JUGA:
Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
Dukung Pengembangan Digital, PLN Resmikan Aplikasi Buatan SMKN 3 Pamekasan
Kepala MAN 1 Pamekasan Benarkan Tarikan Rp500 untuk Toilet Sekolah, ini Alasannya
Bupati Pamekasan Buka Optimalisasi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Guru
Warga Dusun Panjalin, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan ini harus menghuni Lapas karena terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Ditemui usai mengikuti ujian, AH menuturkan bahwa dirinya merasa terbebani karena mengikuti ujian di Lapas dengan status sebagai tahanan Pengadilan Negeri. Meski demikian, ia mengaku yakin bisa lulus.
"Saya berupaya tegar dengan kasus hukum yang saya jalani, dan optimis bakal lulus ujian tahun ini," ujar AH, Kamis (12/03/20).