Mantan Bupati Trenggalek Suharto Divonis 4,5 Tahun Penjara, JPU akan Lakukan Banding | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Bupati Trenggalek Suharto Divonis 4,5 Tahun Penjara, JPU akan Lakukan Banding

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 17 Maret 2020 16:18 WIB

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Dody Novalita S.H. ditemui di ruang kerjanya. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Suharto, mantan Bupati divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lulus Mustofa S.H. melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Dody Novalita, S.H.

"Putusan Suharto, pasal yang terbukti primernya pasal 2 pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta subsider satu bulan. Barang bukti dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan untuk perkara yang lain. Kalau biaya perkara 7.500 rupiah," kata Dody Novalita S.H saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Selasa (17/3).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video