Mantan Bupati Trenggalek Suharto Divonis 4,5 Tahun Penjara, JPU akan Lakukan Banding
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 17 Maret 2020 16:18 WIB
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Dody Novalita S.H. ditemui di ruang kerjanya. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE
Atas putusan tersebut, Dody Novalita selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan melakukan upaya banding. "Upaya hukumnya kita akan lakukan banding," kata Dody.
Dalam sidang sebelumnya, Suharto, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 ini dituntut oleh JPU 8 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Sekadar diketahui, Suharto didakwa melakukan korupsi 10,8 miliar di PDAU BGS, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. (man/rev)