TAPD Pemkab Pacitan Rumuskan Anggaran Penanganan Covid-19, Belum Kaji Kemungkinan Lockdown
Editor: .
Rabu, 18 Maret 2020 16:20 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Pacitan bakal rumuskan penganggaran untuk penanganan coronavirus disease (covid-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan pembahasan anggaran itu akan dilakukan secepatnya. "Kita masih akan bahas dengan anggota TAPD lainnya. Prinsipnya, pemkab sudah mempersiapkan mengenai penanganan coronavirus," kata Heru melalui ponselnya, Rabu (18/3).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Soal sumber anggaran, Heru mengatakan bisa diambil dari dana bagi hasil. Baik dana alokasi umum (DAU) dana bagi hasil cukai dan tembakau, ataupun dana insentif daerah (DID). "Masih kita rumuskan. Kita juga akan koordinasi sama Dinas Kesehatan," tegas pria yang juga Ketua TAPD ini.
Perlu diketahui, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19. Kalau tidak, Menkeu akan memberikan sanksi berupa pemotongan DAU.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain Kehutanan, DBH SDA Migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah covid-19.
Simak berita selengkapnya ...