Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Minggu, 11 Juni 2023 20:37 WIB
PADANG, BANGSAONLINE.com - World Health Organization (WHO) telah resmi mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Begitu pula di Indonesia yang saat ini tengah memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Dengan demikian, kebijakan protokol kesehatan pun mengalami pelonggaran, termasuk penggunaan masker. Terkait hal tersebut, Gubernur Khofifah mempersilakan masyarakat tidak mengenakannya asal dalam kondisi sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
BACA JUGA:
Dilantik Jadi Ketua DP HKTI Jatim, Khofifah Bertekad Wujudkan Smart Village dan Sejumlah Program
Fadli Zon Lantik Pengurus DPD HKTI Jatim, Khofifah Dorong Gerakan Kembali ke Desa
Di Haul ke-13 KH Ahmad Zamachsyari, Khofifah Didoakan Lanjutkan Pimpin Jawa Timur
Barisan Loyalis Gus Dur Lumajang Deklarasi Dukung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia No. 1 Thn. 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Bagi yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 sudah boleh tidak mengenakan masker. Namun bagi yang kurang sehat dan berisiko tertular Covid-19, dianjurkan tetap memakai masker dan menghindari kerumunan agar terhindar dari resiko Covid-19," kata Khofifah di sela sela kunjungan misi dagang di Padang, Sumatera Barat, Minggu (11/6/2023).
Gubernur menuturkan, pelonggaran aturan mengenakan masker ini bisa dilakukan sebab penyebaran virus Covid-19 di Jawa Timur telah berhasil dikendalikan dengan baik. Selain itu, penambahan kasus baru pun terus berhasil ditekan dan mengalami penurunan.
Update penambahan kasus baru per tanggal 10 Juni 2023 tercatat hanya sebesar 6 kasus baru Covid-19 per hari di Jawa Timur. Angka ini merupakan angka tambahan kasus harian terendah selama tahun ini.
Meski begitu, dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi covid-19, Khofifah tetap meminta seluruh pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Salah satunya, dengan melengkapi vaksinasi hingga dosis keempat atau booster kedua.
"Saat ini Kementerian Kesehatan RI telah memperbolehkan masyarakat mendapat vaksin booster segala jenis tanpa memandang jenis vaksin dosis primernya (dosis 1 dan 2). Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk melengkapi vaksinasinya hingga booster kedua," ujarnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023 perihal Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 tanggal 22 Mei 2023. Gubernur menambahkan, pada prinsipnya vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin covid-19 yang telah mendapat Emergency Use Authorization EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Simak berita selengkapnya ...