Waduh, Pemkab Tuban Tutup Karaoke Selama Dua Pekan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 18 Maret 2020 22:13 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) semakin hari kian mengkhawatirkan. Untuk mencegah percepatan penyebaran virus mematikan itu, Pemkab Tuban meminta pengelola tempat hiburan malam seperti karaoke agar menutup usahanya untuk sementara waktu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor: 556.1/1660/414.102/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana. Surat tersebut berisi perintah kepada camat untuk segera melakukan penutupan sementara tempat-tempat karaoke yang berada di wilayah mereka masing-masing.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward
"Saya minta kepada Camat agar segera menutup karaoke yang ada di wilayahnya selama 14 hari," ujar Budi Wiyana, Rabu (18/3).
Penutupan karaoke itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terjadinya penularan COVID-19 di tempat-tempat hiburan malam. Di mana tempat-tempat tersebut rentan adanya sentuhan langsung antar pengunjung yang menjadi faktor utama penyebaran virus. Di samping itu, saat perkembangan penyebaran COVID-19 sudah memasuki taraf waspada.
"Hasil rapat gugus tugas tadi, perkembangan harian penyebaran COVID-19 ini di Jawa Timur sudah masuk taraf kewaspadaan," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...