Antisipasi Virus Corona, Dispendukcapil Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Editor: .
Kamis, 19 Maret 2020 14:03 WIB
Menurut Hadi Subowo, langkah yang dilaksanakan itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan surat edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 443/066/408.21/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu juga Surat Dirjen Dukcapil RI Nomor 443.1/2978/Dukcapil tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Covid-19.
Terkait hal itu, Dispendukcapil juga mulai melakukan pembatasan jam pelayanan dan pemohon hanya sampai 100 orang untuk tiap harinya. Namun, meski sudah dilakukan pembatasan jam pelayanan dan nomor antrean, warga tetap membanjiri ruangan tunggu Dispendukcapil.