UMKM Batu Minta Penundaan Bunga Bank, Wali Kota Batu Akhirnya Surati OJK dan BI
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 25 Maret 2020 09:47 WIB
Sementara itu, Hendra Winata, Kepala BRI Kantor Cabang Soekarno Hatta yang juga membawahi BRI di Kota Batu mengatakan, pihaknya masih akan membicarakan hal ini dengan BI dan OJK di Malang.
"Nanti coba kami koordinasikan dulu dengan BI dan OJK dulu ya Pak," jawabnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (25/3).
Sedangkan Suwaji, salah seorang sopir angkot Batu-Sumberbrantas menyambut baik langkah yang ditempuh Wali Kota Batu tersebut. Namun demikian, pihaknya berharap bukan hanya pelaku UMKM dan KUR saja yang diperjuangkan, tetapi juga bagi warga yang punya cicilan kendaraan bermotor di lembaga pembiayaan atau leasing company.
"Seperti saya mas. Pendapatan saya di sektor angkutan sekarang anjlok. Sementara saya punya cicilan kendaraan ke leasing. Trus buat bayar saya dapatnya dari mana kalau penumpang sepi," tuturnya.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2020 lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa nasabah yang bergerak di bidang UMKM dan KUR diperbolehkan menunda pembayaran bunga plus pokoknya pada perbankan selama satu tahun.
Bahkan, OJK juga akan memperluas kebijakan ini ke lembaga pembiayaan atau leasing company, terutama kredit motor. Kebijakan OJK ini diambil guna mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha tetap bertahan. (asa/dur)