Kawasan Physical Distancing Mulai Diterapkan di Sidoarjo
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Sabtu, 28 Maret 2020 09:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya memutus mata rantai penyebarluasan penularan virus Corona (Covid-19), kawasan physical distancing mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol Sidoarjo Kota. Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menjelaskan, aturan penerapan kawasan physical distancing diberlakukan mulai Jumat (27/3) malam.
"Ya, Jumat malam ini kita berlakukan pembatasan warga untuk lalu lalang melintas di sejumlah jalan protokol di Sidoarjo. Jalan yang dibatasi adalah jalan yang melintas di seputaran Alun-alun Sidoarjo seperti di Jalan Raya A Yani, Jalan Sultan Agung, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Cokronegoro," papar Kasatlantas.
BACA JUGA:
Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79
Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Rincian pembatasan jam tersebut, adalah pada hari Jumat pembatasan berlaku pukul 19.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Sementara di hari Minggu, kawasan tersebut bebas dari kendaraan bermotor pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Mengenai alasan penerapan kawasan physical distancing di Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan membatasi masyarakat keluar rumah jika tanpa keperluan mendesak.