Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Gresik Minta Kades Larang Perantau Pulang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 29 Maret 2020 16:19 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik melalui Satgas Pencegahan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala Desa (Kades) dan Lurah agar melarang warganya yang merantau untuk pulang kampung ke Gresik.
"Kami sudah keluarkan SE itu," ujar Komandan Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Pemkab Gresik, Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (29/3).
BACA JUGA:
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Nadlif meminta agar para Kades dan Lurah memberitahukan kepada warga mereka yang bekerja di perantauan, baik di luar Jawa Timur maupun Luar Negeri (LN), agar tak pulang kampung. "SE itu melarang warga yang berada di luar daerah dan luar negeri pulang di saat pandemi Corona," terang Plh Sekda Gresik ini.
Nadlif mengungkapkan, bahwa Satgas Pencegahan Covid-19 saat ini terus bekerja keras untuk mencegah meluasnya sebaran Corona setelah 1 PDP meninggal dan 2 pasein dipastikan terjangkit virus Corona (Covid-19).
Upaya pencegahan seperti dengan menyemprotkan disinfektan, dan imbauan agar masyarakat tetap di rumah, menghindari kerumunan massa, dan jaga jarak aman (physical distancing).
Simak berita selengkapnya ...