Keluarkan Status Tanggap Darurat Covid-19, Bupati Kediri Imbau Masyarakat Tidak Panik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 30 Maret 2020 19:43 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Memperhatikan perkembangan kondisi saat ini, terkait dengan Virus Corona (Covid-19), Bupati Kediri dr. Haryanti Sutrisno mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/1021/418/2020, menyusul SE sebelumnya.
Dalam SE itu disebutkan terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kediri, maka perlu mendapatkan perhatian bersama hal-hal sebagai berikut bahwa Status Kabupaten Kediri adalah Tanggap Darurat Bencana non Alam Covid-19.
BACA JUGA:
Berkolaborasi dengan Pemkab Kediri, Satgas TMMD ke-122 Gelar Pelatihan Tata Boga
Pemilihan Duta Wisata Jawa Timur 2024, Kabupaten Kediri Duduki Top 5 Raka
Satgas TMMD dan Pemkab Kediri Gelar Penyuluhan Pencegahan Stunting dan Layanan KB
Inacraft 2024, Pemkab Kediri Angkat Karya Anak Muda
Dalam SE Bupati juga disebutkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 2 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kediri. Sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri diperluas di tingkat kecamatan dan desa.
Kemudian mengimbau masyarakat Kabupaten Kediri untuk tidak panik dan mematuhi imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Membiasakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), serta menerapkan Physical Distancing (menjaga jarak) tidak hanya di tempat umum, namun juga di lingkungan keluarga. Hindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan sebagainya.
Selanjutnya, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Ketua RT/RW serta Puskesmas terdekat jika mengetahui ada warga yang kembali dari daerah-daerah terjangkit Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...