Keluarkan Status Tanggap Darurat Covid-19, Bupati Kediri Imbau Masyarakat Tidak Panik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 30 Maret 2020 19:43 WIB
Kemudian, proses belajar mengajar dari rumah untuk jenjang pendidikan tingkat PAUD, TK, SD. SMP dan sederajat baik negeri maupun swasta, yang semula sampai tanggal 29 Maret 2020, diperpanjang sampai ada pemberitahuan lebih lanjut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Mengimbau seluruh lembaga pendidikan non formal di Kabupaten Kediri untuk memperpanjang masa libur kegiatan, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Memperpanjang penutupan tempat wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kediri hingga waktu yang tidak dapat ditentukan, dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan ketentuan pemerintah pusat.
Mengimbau tempat wisata yang dikelola swasta di wilayah Kabupaten Kediri untuk tidak beroperasi, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi terkait Covid-19 bisa diakses melalui call center (0354) 7414000 atau 081217191800 dan website corona.kedirikab.go.id. (uji/ian)