Ikuti Anjuran Pusat, Surabaya Siapkan Skema Pembatasan Sosial Skala Besar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 01 April 2020 00:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mengikuti anjuran Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan skema pembatasan sosial skala besar. Tujuannya agar pemkot bersama instansi terkait bisa lebih berkonsentrasi dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draft skema pembatasan sosial skala besar. Namun, sebelum resmi diterapkan, draft tersebut akan dibahas bersama-sama instansi terkait.
BACA JUGA:
Info BMKG Selasa 8 Oktober 2024: Jatim Mulai Hujan Ringan di Kawasan ini, Pantau Cuaca Surabaya
Info BMKG Senin 7 Oktober 2024: Terik Surabaya Bakal Segini, Jatim Mayoritas Berawan
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
“Kita menyiapkan pembatasan sosial skala besar yang akan dilakukan oleh pemerintah kota ini. Secara draft kami sudah siapkan, namun mungkin besok atau lusa akan kita rapatkan dengan jajaran samping,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Selasa (31/03).
Sehingga, kata Fikser, sebelum draft pembatasan sosial skala itu resmi diterapkan, semua instansi terkait sudah saling menyamakan persepsi. Dengan begitu, diharapkan ke depan penerapan pembatasan sosial ini bisa berjalan lancar.
“Tentunya kalau sudah skala besar pembatasan sosial, maka itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Fikser menyebut, nantinya akan dibahas terkait mekanisme pembatasan sosial yang mengatur berbagai regulasi, termasuk juga akses keluar masuk ke Kota Surabaya. Baik warga luar kota yang akan ke Surabaya maupun sebaliknya.
Tak hanya mekanisme terkait pembatasan sosial skala besar, Fikser mengakui, pihaknya juga menyiapkan regulasi tentang pemberlakukan jam operasional bagi dunia usaha, seperti cafe, mal, hotel, dan restoran.