Pasca Putusan Bebas Sekda Gresik, Genpatra akan Adukan ke Kejagung dan KPK
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 01 April 2020 10:05 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tekad LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik mengawal kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), terus dilakukan.
Setelah Hakim PN Tipikor Surabaya memutus bebas Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW) lantaran tak terbukti melakukan korupsi di BPPKAD, Genpatra kini berjuang membongkar skandal korupsi di OPD yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Gresik ini.
BACA JUGA:
Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
"Pasca putusan bebas Sekda oleh Hakim PN Tipikor, Genpatra akan membawa dan mengadukan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kami masih menunggu situasi nasional kondusif dampak pandemi virus Corona (COVID-19)," ujar Ketua Genpatra Ali Candi, didampingi Juru Bicara Genpatra, Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/4).
Ali Candi mendesak Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Sekda Gresik yang dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi di BPPKAD.
"Demi menjaga marwah Kejaksaan Gresik agar tak diremehkan masyarakat, Genpatra mendesak untuk mengajukan Kasasi yang sudah menjadi hak penuntut," desaknya.