Kejari Gresik Kembali Periksa Camat Duduksampeyan Terkait Dugaan Penyimpangan APBD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 06 April 2020 22:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali memeriksa Camat Duduksampeyan, Suropadi, Senin (6/4).
Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBD tahun 2017, 2018, dan 2019 di Kecamatan Duduksampeyan.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
Bersamaan dengan pemeriksaan Suropadi, penyidik Pidsus juga memeriksa Kepala Desa (Kades) Dooro Kecamatan Cerme, Mat Ja’i. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus berbeda, mulai sekira pukul 10.00 WIB.
Kades Dooro dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015, 2016, dan 2017.
Camat Duduksampeyan hampir 5 jam diperiksa. Sedangkan Kades Dooro hampir 6 jam dilakukan pemeriksan.
Sebelumnya, penyidik Pidsus juga telah memeriksa Bendahara Kecamatan Duduksampeyan.
Kasi Pidus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan pemeriksaan kali ini, baik Camat Duduksampeyan maupun Kades Dooro, statusnya masih sebagai saksi. Menurut ia, penyidik saat ini masih memperdalam perkara tersebut.
"Insya Allah dalam waktu dekat pemeriksaan ini segera selesai dan kita lakukan ekspos internal untuk mengambil langkah selanjutnya," katanya.
Ditambahkan ia, penyidik terus intensif mengembangkan perkara ini, karena masih banyak dugaan penyalahgunaan anggaran baik di Kecamatan Duduksampeyan maupun Desa Dooro. (hud/rev)