Ribuan Pemudik Mulai Masuk Blitar, Pemkab Minta Pihak Desa Perketat Pengawasan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 10 April 2020 08:58 WIB
"Selama proses karantina tanggung jawab ada di pihak desa maupun aparat yang bertugas di masing-masing desa. Para pemudik harus mengikuti protokol kesehatan, yaitu menjalani karantina selama 14 hari. Baik karantina mandiri di rumah masing-masing atau di tempat karantina yang disediakan pihak desa," tegasnya.
Namun, saat ini dari 220 desa di Kabupaten Blitar baru Desa Karangsono Kecamatan Kanigoro yang mengisolasi pemudik secara kolektif di satu lokasi. Desa Karangsono mengkarantina warganya yang baru kembali dari Bekasi.
"Untuk Desa Karangsono bahkan sudah mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jatim. Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinsos Jatim juga memberikan bantuan sembako bagi keluarga yang di karantina di Karangsono, Kanigoro. Kami berharap langkah Desa Karangsono ini segera diikuti desa-desa lain di Kabupaten Blitar," paparnya.
Dia mengimbau, desa-desa lain yang belum memiliki tempat karantina untuk meningkatan pengawasan isolasi mandiri. "Kami berharap hal ini diikuti desa lain. Kami meminta agar perangkat desa dan warga desa meningkatkan kewaspadaan dengan kedatangan para pemudik," pungkasnya.
Hingga Kamis 9 April sore kemarin, terdata jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Blitar sebanyak 567. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 7 orang. Sementara satu orang yang dinyatakan positif telah dinyatakan sembuh. (ina/ns)